Pages

Kamis, 17 Januari 2013

tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI A. Jenis-JenisKoperasi 1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : a. Koperasi Konsumsi Menyediakan kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya dengan lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. b. Koperasi Jasa Memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. c. Koperasi Produksi Membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. 2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja a. Koperasi Primer Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. b. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : a) koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer b) gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat c) induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi 3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” b. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. c. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. d. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. 4. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi Sekolah c. Koperasi Sekolah Memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. 5. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. B. BENTUK – BENTUK KOPERASI 1. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 : a. Koperasi Primer b. Koperasi Pusat c. Koperasi Gabungan d. Koperasi Induk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.” a. Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah: a. Koperasi Karyawan b. Koperasi Pegawai Negeri c. KUD b. Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu: a. Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. b. Pusat koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. c. Gabungan Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi. d. Induk koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa: a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi sumber : http://taniaanjani.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-koperasi.html

Kamis, 01 November 2012

Tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI TUJUAN DAN FUNFSI KOPERASI TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. FUNGSI KOPERASI 1. Sebagai Koperasi konsumsi Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari- hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya. 2. Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah- rendahnya. 3. Sebagai Koperasi Produksi Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya. 4. Sebagai badan usaha Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Fungsi lainnya : 4. Sebagai urat nadi perekonomian 6. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia 7. Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia 8. Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan 9. Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi 10. Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian 11. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional 12. Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat. Sumber : ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/ zakyways.blogspot.com/2012/01/tujuan-koperasi.html?m=1