Jumat, 14 Juni 2013
Pengertian Hukum Kontrak
Esensi dari kontrak adalah perjanjian (agreement), maka Subekti mendefinisikan kontrak sebagai peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Pengaturan tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. Pengertian dari hukum kontrak adalah cabang dari sektor hukum yang berhubungan dengan mengikat hukum dan pertukaran perjanjian antara kelompok atau pihak, dalam efek, kontrak. Kontrak dapat berbentuk lisan, tertulis, bahkan tindakan yang berorientasi.
Karakteristik Hukum Kontrak
Ciri khas dari suatu kontrak adalah kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak, selain itu sebagai suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain.
Asas Hukum Kontrak, sebagai berikut:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Terdapat dalam KUHP pasal 1338 (1) “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.”
2. Asas Konsensualisme
Dalam pasal 1320 KUHP, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak
3. Asas Pacta Sunt servada/ asas kepastian hukum
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah mengikat/ berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memberikan kepastian hukum bagi mereka yang membuatnya
4. Asas Kepribadian
Pasal 1315 KUHP menyebutkan “dalam perjanjian pada umumnya hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian.”
Pengecualian pada pasal 1317 KUHP dan 1318 KUHP.
5. Asas Moral
http://smjsyariah89.wordpress.com/2013/01/07/pengertian-hukum-kontrak-karakterisik-asas/
TUGAS SOFTSKILL
MENGHITUNG LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, DAN RENTABILITAS PT. BAKRIE & BROTHER Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN
A. Likuiditas
Rasio Likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi Kewajiban Lancarnya dengan Aktiva Lancar.
Cara menghitung rasio likuiditas bisa menggunakan beberapa cara, diantaranya :
1. Current ratio
yaitu perbandingan jumlah aktiva lancar dengan hutang lancar.
Rumus Current ratio = (aktiva lancar / kewajiban lancar)
Tahun 2010 = ( 6.625.476.341/10.234.566.366)
= 64,7%
2. Quick ratio
yaitu perbandingan antara jumlah kas, efek dan piutang dengan hutang lancar.
Rumus Quick ratio = {(aktiva lancar – persediaan) / hutang lancar}
Tahun 2010 = {(6.625.476.341-7.055.581) / 10.234.566.366}
= 64,6%
3. Cash ratio
menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar.
Rumus Cash ratio = (kas / hutang lancar)
Tahun 2010 = (1.268.899.036/ 10.234.566.366)
= 12%
B. Solvabilitas
Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya pada saat perusahaan tersebut dilikuidasi.
Rumus Rasio Modal dengan Aktiva Tetap = (modal sendiri/ aktiva tetap)
Tahun 2010 =(4.775.932.542/ 32.848.256.463)
=14,5%
C. Rentabilitas
perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba.
Rumus Operating Margin Ratio = (laba usaha / penjualan)
Tahun 2010 = (508.763.944/211.054.867)
=2,410
Rumus Net Margin = (laba bersih/ penjualan)
Tahun 2010 = (6.933.761.257/ 211.054.867)
=32,852
Rentabilitas Modal Sendiri = (laba bersih/modal sendiri)
= (6.933.761.257/211.054.867)
= 32,852
REFERENSI :
http://www.kajianpustaka.com
http://www.google.com/search?q=contoh+laporan+keuangan&hl=en&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ei=R3RxUe-HH8n_rQeV3oDgAw&sqi=2&ved=0CC0QsAQ&biw=1517&bih=714
http://pratamabygalih.blogspot.com/2011/06/pengertian-cash-ratio.html
http://jarcomsys.wordpress.com/2009/10/28/analisis-rasio-keuangan/
Langganan:
Postingan (Atom)
