Kamis, 18 Oktober 2012
tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI
Pengantar Dan Prinsip-Prinsip koperasi
A.Pengantar Koperasi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1)
menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian
disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
Koperasi. Koperasi harus meningkatkan peranannya
untuk membina kemampuan anggotanya agar menjadi
kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip
koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
Asal kata Koperasi dari bahasa Inggris Co-Operation
yang berarti usaha bersama , suatu organisasi yang
didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan
ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan
bersama.
Koperasi adalah perkumpulan orang yang
secara sukarela mempersatukan diri untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka, melalui pembentukan suatu perusahaan yang
dikelola secara demokratis .
Menurut UU no. 25/1992, koperasi adalah badan usaha
yang beranggota orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berasaz kekeluargaan (pasal 1). Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 (pasal 3).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga
merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong ,
semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
B.Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
Modal yang berkaitan dengan aspek social
tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU kepada nggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat buat.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada) - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-
masing
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat . baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional.
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Prinsip berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5.
(1). Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
(2). Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar Koperasi
Sumber
1. http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-
ilo.html
2. http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-
chaniago.html
3. http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-
koperasi-menurut-dooren.html
4. http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-
koperasi-menurut-hatta.html
5. http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-
tujuan-koperasi.html
6. http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/
pengertian-tentang-koperasi/
7. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/
files/9893/BAB+II.ppt
8. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
9. http://
rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/
bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
10. http://koperasimerahputih.blogspot.com/2010/11/pengantar-koperasi.html?m=1
11. http://ramandikamandira.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html?m=1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
burung terbang dengan sayap,, saya terbang dengan kritik yang membangun!