Pages

Kamis, 18 Oktober 2012

tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI Pengantar Dan Prinsip-Prinsip koperasi A.Pengantar Koperasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan anggotanya agar menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Asal kata Koperasi dari bahasa Inggris Co-Operation yang berarti usaha bersama , suatu organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama. Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan suatu perusahaan yang dikelola secara demokratis . Menurut UU no. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaz kekeluargaan (pasal 1). Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 3). Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : 1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. 2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang – orang Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi Dooren Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum. Definisi Hatta Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. Definisi UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan B.Prinsip – Prinsip koperasi Prinsip Munkner Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang – orang Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota Prinsip Rochdale Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama. Prinsip Raiffeisen Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. Prinsip Schulze Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. Prinsip ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing- masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional. Prinsip prinsip koperasi di Indonesia Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Prinsip berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5. (1). Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian (2). Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan perkoperasian b. Kerjasama antar Koperasi Sumber 1. http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi- ilo.html 2. http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi- chaniago.html 3. http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi- koperasi-menurut-dooren.html 4. http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi- koperasi-menurut-hatta.html 5. http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan- tujuan-koperasi.html 6. http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/ pengertian-tentang-koperasi/ 7. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/ files/9893/BAB+II.ppt 8. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 9. http:// rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/ bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/ 10. http://koperasimerahputih.blogspot.com/2010/11/pengantar-koperasi.html?m=1 11. http://ramandikamandira.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

burung terbang dengan sayap,, saya terbang dengan kritik yang membangun!