Pages

Kamis, 17 Januari 2013

tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI JENIS DAN BENTUK KOPERASI A. Jenis-JenisKoperasi 1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : a. Koperasi Konsumsi Menyediakan kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya dengan lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. b. Koperasi Jasa Memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. c. Koperasi Produksi Membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. 2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja a. Koperasi Primer Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. b. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : a) koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer b) gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat c) induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi 3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” b. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. c. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. d. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. 4. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi Sekolah c. Koperasi Sekolah Memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. 5. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. B. BENTUK – BENTUK KOPERASI 1. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 : a. Koperasi Primer b. Koperasi Pusat c. Koperasi Gabungan d. Koperasi Induk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.” a. Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah: a. Koperasi Karyawan b. Koperasi Pegawai Negeri c. KUD b. Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu: a. Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. b. Pusat koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi. c. Gabungan Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi. d. Induk koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa: a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi sumber : http://taniaanjani.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

burung terbang dengan sayap,, saya terbang dengan kritik yang membangun!