Pages

Jumat, 14 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Masih bersangkutan dengan masalah pailit batavia air, yang mana berimbas juga pada konsumen yang telah terlanjur membeli tiket dari maskapai penerbangan tersebut. Meski sudah ada kurator yang menangani keluhan konsumen yang ikut dirugikan oleh pailitnya batavia air tapi tetap saja saya rasa hal itu tidaklah puas bagi konsumen karena bagaimanpun mereka telah kehilangan waktu yang amat berharga. Seharusnya jangan hanya menerima keluhan atau pengembalian uang tiket tapi sediakan pula pesawat dari penerbangan lain yang harganya setara dan tersedia waktu untuk menggantikan pesawat dari maskpai penerbangan batavia air tersebut melayani penumpang sehingga para konsumen tetap bisa berangkat sesuai jadwal penerbangan sebelumnya atau paling tidak dihari yang sama. untung saja ada maskapai penerbangan lain yang berminat dan mau mengajukan permohonan pada pemerintah mengenai rute penerbangan dan pemberian fasilitas pada konsumen batavia air tanpa dikenakan tambahan biaya. Tiga maskapai tersebut adalah Mandala Air, Express Air, dan Citilink sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan dan stabilitas penerbangan. SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/02/02/090458659/Tiga-Maskapai-Angkut-Penumpang-Batavia-tanpa-Biaya
PAILIT Pailit merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Untuk pailit ini saya mengambil contoh kasus maskapai penerbangan batavia air, dimana beberapa waktu yang lalu pengadilan niaga memutuskan vailit dan menghentikan operasional batavia air. Hal ini terjadi karena ketidak mampuan batavia air dalam memenuhi kewajibannya membayar piutang perusahaan sesuai perjanjian pihak batavia air dengan pikah ILFC atas sewa menyewa pesawat. Mengapa batavia air berani melakukan perjanjian diluar kesanggupannya? Bukankah dalam suatu perusahaan itu dapat diukur kemampuannya dalam memenuhi utang jangka panjang maupun utang jangka pendeknya ya Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5109d33de774b46f1e000009/kronologi-pailit-batavia-air/1
BUKAN DULU ATAUPUN NANTI MELAINKAN KINI Sering saya mendengar istilah nasi sudah menjadi bubur” yang merupakan ungkapan penyesalan seakan suatu hal telah berakhir dengan kesia-siaan tanpa dapat melakukan perbaikan dan sungguh itu sangat menakutkan kaeran kita merasa gagal mengambil keputusan yang terbaik dalam suatu hal. Tapi rasa sesal itu tidak selamanya buruk untuk suatu permasalahan karena bila kita menyadari suatu kekeliruan maka pada saat itulah kita mengetahui kapan dan dari mana kita harus memulai suatu perbaikan. Seperti halnya nasi yang sudah menjadi bubur dapatlah kita menambahkan bumbu dan berbagai tambahannya hingga tetap dapat dinikmati bahkan memiliki nilai jual lebih sama pula seperti brownies yang awalnya karena pembuatan bolu coklat yang gagal maka begitupun dengan perkara gagal yang menimbulkan penyesalan dapatlah kita memperbaikinya meski hasilnya tida seperti yang pada awalnya kita harapkan tapi paling tida dapat memberi hasil akhir yang setara meski dalam wujud yang berbeda. Dan saya pun sering mengalaminya yang salah satunya mengenai kuliah, kini saya melanjutkan pendidikan di Universitas Gunadarma fakultas ekonomi yang sebelumnya saya tercatat sebagai mahasiswi di IAILM Suryalaya (Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah) fakultas tarbiyah, sungguh suatu hal yang sangat berat untuk menjalaninya karena harus jauh dari lingkungan yang seidiologi dengan saya, jauh dari tempat tinggal guru tercinta saya, jauh dari mama yang sangat saya rindukan, tertinggal jauh oleh teman satu angkatan dulu ditambah lagi saya sangat awam dengan matakuliah di fakultas ekonomi hingga untuk IPK 3.0 saja sangat sulit saya raih sungguh itu menambah suram pandangan saya. Hingga sampailah pada titik dimana saya merasa menyesal dengan keputusan saya dahulu untuk menikah sebelum selsai kuliah, tapi kiranya rasa sesal itu membawa kebaikan dalam cara berpikir saya karena hal itu merangsang saya untuk kembali memikirkan dan menimbang semua yang telah saya lalui. Barulah saya sadari bahwa selama ini saya hanya meratapi yang telah ter jadi dan mendoktrin diri bahwa saya tidak mampu menjalani ini maka sejak saat itu saya kembali membuat perencanaan untuk perbaikan dan alhamdulillah sudah mulai ada kemajuan. Dan cara pandang sayapun mulai berubah, bukankah ada bagusnya saya menambah wawasan saya mengenai ekonomi karena perekonomianpun berperan dalam kemajuan negara dan agama apalagi kasih guru dan ibu takan terhalang jarak dan waktu. Mudah-mudahan ilmu yang saya dapatkan diperantauan bisa membawa manfaat untuk kemajuan kampung halaman saya dimasa yang akan datang aamiin 
TEMPAT SAMPAH DIANGKUTAN UMUM
Sore itu tanggal 26 maret 2013, seperti biasa saya pulang ngampus menggunakan angkutan umum, tapi saya menangkap pemandangan yang ta biasa karena sebuah tong sampah melambai disebrang tempat duduk saya yang kala itu Cuma kebagian duduk dikursi kayu dekat pintu yang menghadap kebelakang. Karena saya penasaran akhirnya saya tanyakan pada bapa sopir perihal tempat sampah itu, dari percakapan kami barulah saya tau kalo tong sampah itu bukan inisiatif dari bapa sopirnya melainkan dibagi oleh pemda Depok dalam rangka mewujudkan kota Depok yang bersih jadi tiap angkot kebagian 1 tempat sampah. Menurut bapa sopir tong sampah itu sudah 2 minggu berada diangkotnya dan kesannyapun baik karena dengan adanya tong sampah angkotnya tidak kotor oleh sampah yang dibuang oleh penumpang didalam angkot jadi bapa sopir hanya perlu membuang sampah yang sudah penuh dalam tempat sampah tanpa harus menyapunya terlebih dahulu, dan kesan dari penumpang juga baik karena disediakan tempat sampah sehingga tidak perlu membawa pulang sampah dalam tas dan tidak terganggu kenyamanan oleh penumpang lain yang membuang sampah sembarangan. Tapi dalam waktu antara hari itu hingga hari ini saya mendapat kesan kurang baik karena ada sebagian sopir yang belum menyimpan tempat sampahnya, ada yang tida memasang tutup sampahnya, dan ada pula yang memasangnya agak tinggi hingga sejajar dengan dada kita selama duduk didalam angkot jadinya selama duduk kita disuguhi pemandangan sampah didekat muka hmmmm ketinggian ngegantunginnya itu pa sopir  harusnya disamping melatih untuk membuang sampah pada tempatnya juga menjaga kenyaman penumpang. jadi intinya kita harus sama-sama belajar dan membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya, selain membantu berjalannya program pemerintah juga demi lingkungan tempat tinggal kita tetap terjaga kebersihannya yang salah satu caranya dengan menanamkan rasa malu membuang sampah pada tempatnya dan rasa cinta terhadap lingkungan 
Pengertian Hukum Kontrak Esensi dari kontrak adalah perjanjian (agreement), maka Subekti mendefinisikan kontrak sebagai peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Pengaturan tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. Pengertian dari hukum kontrak adalah cabang dari sektor hukum yang berhubungan dengan mengikat hukum dan pertukaran perjanjian antara kelompok atau pihak, dalam efek, kontrak. Kontrak dapat berbentuk lisan, tertulis, bahkan tindakan yang berorientasi. Karakteristik Hukum Kontrak Ciri khas dari suatu kontrak adalah kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak, selain itu sebagai suatu niat yang diungkapkan kepada pihak lain. Asas Hukum Kontrak, sebagai berikut: 1. Asas Kebebasan Berkontrak Terdapat dalam KUHP pasal 1338 (1) “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.” 2. Asas Konsensualisme Dalam pasal 1320 KUHP, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak 3. Asas Pacta Sunt servada/ asas kepastian hukum Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah mengikat/ berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memberikan kepastian hukum bagi mereka yang membuatnya 4. Asas Kepribadian Pasal 1315 KUHP menyebutkan “dalam perjanjian pada umumnya hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian.” Pengecualian pada pasal 1317 KUHP dan 1318 KUHP. 5. Asas Moral http://smjsyariah89.wordpress.com/2013/01/07/pengertian-hukum-kontrak-karakterisik-asas/
TUGAS SOFTSKILL MENGHITUNG LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, DAN RENTABILITAS PT. BAKRIE & BROTHER Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN
A. Likuiditas Rasio Likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi Kewajiban Lancarnya dengan Aktiva Lancar. Cara menghitung rasio likuiditas bisa menggunakan beberapa cara, diantaranya : 1. Current ratio yaitu perbandingan jumlah aktiva lancar dengan hutang lancar. Rumus Current ratio = (aktiva lancar / kewajiban lancar) Tahun 2010 = ( 6.625.476.341/10.234.566.366) = 64,7% 2. Quick ratio yaitu perbandingan antara jumlah kas, efek dan piutang dengan hutang lancar. Rumus Quick ratio = {(aktiva lancar – persediaan) / hutang lancar} Tahun 2010 = {(6.625.476.341-7.055.581) / 10.234.566.366} = 64,6% 3. Cash ratio menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rumus Cash ratio = (kas / hutang lancar) Tahun 2010 = (1.268.899.036/ 10.234.566.366) = 12% B. Solvabilitas Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya pada saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Rumus Rasio Modal dengan Aktiva Tetap = (modal sendiri/ aktiva tetap) Tahun 2010 =(4.775.932.542/ 32.848.256.463) =14,5% C. Rentabilitas perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba. Rumus Operating Margin Ratio = (laba usaha / penjualan) Tahun 2010 = (508.763.944/211.054.867) =2,410 Rumus Net Margin = (laba bersih/ penjualan) Tahun 2010 = (6.933.761.257/ 211.054.867) =32,852 Rentabilitas Modal Sendiri = (laba bersih/modal sendiri) = (6.933.761.257/211.054.867) = 32,852 REFERENSI : http://www.kajianpustaka.com http://www.google.com/search?q=contoh+laporan+keuangan&hl=en&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ei=R3RxUe-HH8n_rQeV3oDgAw&sqi=2&ved=0CC0QsAQ&biw=1517&bih=714 http://pratamabygalih.blogspot.com/2011/06/pengertian-cash-ratio.html http://jarcomsys.wordpress.com/2009/10/28/analisis-rasio-keuangan/
SERTIFIKAT