Jumat, 14 Juni 2013
PAILIT
Pailit merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.
Untuk pailit ini saya mengambil contoh kasus maskapai penerbangan batavia air, dimana beberapa waktu yang lalu pengadilan niaga memutuskan vailit dan menghentikan operasional batavia air.
Hal ini terjadi karena ketidak mampuan batavia air dalam memenuhi kewajibannya membayar piutang perusahaan sesuai perjanjian pihak batavia air dengan pikah ILFC atas sewa menyewa pesawat.
Mengapa batavia air berani melakukan perjanjian diluar kesanggupannya? Bukankah dalam suatu perusahaan itu dapat diukur kemampuannya dalam memenuhi utang jangka panjang maupun utang jangka pendeknya ya
Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5109d33de774b46f1e000009/kronologi-pailit-batavia-air/1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
burung terbang dengan sayap,, saya terbang dengan kritik yang membangun!